Lapor Pajak
Apa itu Lapor Pajak?

Kenapa Harus Lapor Pajak?
Melapor pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus lapor pajak:

Kepatuhan Hukum
Melapor pajak adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Mematuhi kewajiban ini membantu Anda menghindari masalah hukum di masa depan.

Mendapatkan Manfaat
Dengan melapor pajak, Anda dapat mengakses berbagai manfaat seperti pengembalian pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas

Membangun Rekam Jejak Keuangan
Laporan pajak yang baik dapat membantu Anda membangun reputasi keuangan yang solid. Ini adalah hal yang sangat penting jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau investasi di masa depan.
Apa yang Terjadi Apabila Kita Tidak Lapor Pajak Tepat Waktu?
Tidak melapor pajak tepat waktu dapat mengakibatkan berbagai sanksi, antara lain:
Sanksi Administratif

Anda dapat dikenakan denda yang bervariasi tergantung pada jenis keterlambatan:
- Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000.
- Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
- Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.


Masalah Hukum

Dalam kasus yang lebih serius, ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan tindakan hukum yang signifikan. Hal ini termasuk kemungkinan penyitaan aset yang dimiliki, di mana pihak berwenang dapat mengambil properti atau harta benda untuk menutupi utang pajak yang belum dibayar.
Selain itu, ketidakpatuhan yang berulang atau disengaja dapat berujung pada tuntutan pidana, yang dapat mengakibatkan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara1. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi semua peraturan perpajakan dan melaporkan kewajiban pajak dengan benar untuk menghindari konsekuensi yang serius ini.
Syarat Lapor Pajak
Orang Pribadi
- Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki akun DJP online
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
- Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
Perusahaan/Badan
- NPWP Badan yang masih aktif dan valid
- EFIN badan
- Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
- Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF
- SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember
- Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar.
Cara Lapor Pajak
Cara Untuk Orang Pribadi
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT tahunan pribadi secara online yang diambil dari Direktorat Jenderal Pajak:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
- Di halaman utama, pilih menu “Lapor”, kemudian pilih ikon e-Form
- Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha).
- Tentukan tahun pajak dan isi status SPT dengan pembetulan ke berapa, lalu klik “Langkah Selanjutnya”.
- Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap. Terdapat 18 tahap yang harus dilalui, mulai dari data penghasilan final, harta, hingga utang untuk tahun pajak tersebut.
- Jika tidak memiliki utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
- Isi SPT sesuai dengan status yang ditampilkan, lalu klik tombol “Setuju”.
- DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu klik tombol “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai bukti bahwa Anda telah melapor SPT tahunan.
Cara Untuk Perusahaan/Badan
Kewajiban untuk melapor SPT Tahunan Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017. SPT Badan berfungsi sebagai dokumen pajak untuk melaporkan kegiatan usaha dan pajak yang terutang. Berbeda dengan pelaporan SPT orang pribadi yang menggunakan e-Filing, pelaporan SPT tahunan untuk badan menggunakan e-Form dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer.
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera.
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih ikon “e-Form” dan klik tombol “Buat SPT”.
- Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
- Klik “Unduh Formulir”, maka formulir e-Form akan terunduh secara otomatis.
- Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar. Anda dapat mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Kembali ke situs DJP Online, lalu unggah file SPT 1771 yang telah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan.
- Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon perusahaan.
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan SPT tahunan.
Jangan ragu untuk mencari bantuan atau informasi lebih lanjut jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pelaporan. Dengan melapor pajak secara tepat waktu dan akurat, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Pastikan Anda selalu memperbarui pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak ketinggalan informasi penting.